Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Velove Bilang Marshanda, Baim dan Olivia Zalianty Bakal Hadir di Sidang Kaligis

Sederet artis ibukota bakal hadir menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) pengacara senior Otto Cornelis Kaligis

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Velove Bilang Marshanda, Baim dan Olivia Zalianty Bakal Hadir di Sidang Kaligis
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara senior OC Kaligis memeluk putrinya Velove Vexia usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan, Senin (31/8/2015). OC Kaligis didakwa terkait suap hakim dan panitera PTUN Medan. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sederet artis ibukota bakal hadir menyaksikan sidang dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) pengacara senior Otto Cornelis Kaligis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/11/2015).

Putri OC Kaligis yang juga seorang artis, Velove Vexia mengatakan, rekan seprofesi yang akan hadir memberi dukungan ke sang ayah diantaranya, yakni Baim Wong, Marshanda, Olivia Zalianty, dan beberapa yang lainnya.

"Yang udah di jalan ada Marshanda, ada Baim, ada Oliv. Gak tau sih, semua kan ada kesibukan juga," kata Velove kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (25/11/2015).

Lebih lanjut dirinya mengaku sangat terkejut dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang disematkan untuk ayahnya.

Menurut dia, tuntutan itu lebih berat dibandingkan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro yang hanya dituntut empat tahun penjara padahal seorang penyelenggara negara.

"Sementara papaku kan swasta tapi hukumannya lebih beratnya jauh gitu, jadi kayak ada sentimen gitu. Terus aku mikir apakah karena papah selama ini selalu bertentangan dengan KPK, selalu ngomong kalo ada kejanggalan dengan KPK," katanya.

Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti serta Gary memberikan uang sejumlah USD27.000 dan SGD5.000 kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan.

BERITA REKOMENDASI

Mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem itu dituntut hukuman pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara. OC Kaligis dinilai bersalah telah menyuap Hakim dan Panitera PTUN Medan secara bersama-sama.

Suap tersebut untuk memengaruhi putusan perkara yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ke PTUN Medan terkait pengujian kewenangan Kejati Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan korupsi dana bantuan sosial, bantuan daerah bawahan, bantuan operasional sekolah, serta tunggakan dana bagi hasil.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas