Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Plt Gubernur Sumut Tidak Penuhi Panggilan Kejagung

Menurutnya ketidakhadiran Erry Nuradi akibat belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejagung.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Plt Gubernur Sumut Tidak Penuhi Panggilan Kejagung
Valdy Arief/Tribunnews.com
Kapuspenkum Kejagung, Amir Yanto di depan kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/11/2015). 

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi tidak menghadiri pemanggilan penyidik kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (Bansos) dan hibah provinsi tersebut.

Hal tersebut diutarakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Amir Yanto.

Menurutnya ketidakhadiran Erry Nuradi akibat belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejagung.

"Kami sudah kirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri selaku atasannya, tapi yang bersangkutan belum menerima," kata Amir di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Kapuspenkum Kejagung menyebutkan pihaknya telah menghubungi Biro hukum pemerintah daerah Sumatera Utara untuk memastikan belum sampainya surat panggilan itu.

Amir menyatakan karena Erry Nuradi tidak menjalani pemeriksaan pada hari ini, maka pihaknya menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin mendatang (30/11/2015).

"Untuk pemanggilan ulang nanti akan dikirimkan tembusan langsung ke Pak Tengku Erry Nuradi. Suratnya mungkin dikirimkan hari ini," kata Amir.

Berita Rekomendasi

Sedianya, pada hari ini, Tengku Erry Nuradi dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Banson dan hibah Provinsi Sumatera Utara.

Pemeriksaan tersebut seharusnya menjadi pemeriksaan kedua yang dijalan politisi Partai Nasdem itu di Gedung Bundar Kejaksaan.

Dalam pemeriksaan pertamanya pada Rabu (5/8/2015) silam, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut. Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.

Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.

Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.

Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.

Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interpelasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas