Suap Akil Mochtar, Rusli Sibua Divonis 4 Tahun Penjara
Dalam perjalanan sidang, terjadilah penyuapan terhadap Akil Mochtar dengan tujuan mempengaruhi amar putusan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 2 bulan kurungan kepada Rusli Sibua setelah terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu M Akil Mochtar sebesar Rp 2,989 miliar.
Hakim Ketua Supriyono saat membacakan putusan menjelaskan, Rusli terbukti memberi suap untuk mempengaruhi akil dalam memutus perkara sengketa Pilkda Pulau Morotai yang tengah disidangkan di MK.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair Pasal 6 ayat (1) huruf a UU tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Hakim Supriyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Adapun Rusli Sibua menggugat hasil Pilkada Morotai yang memenangkan pasangan lawan Asdad-Demianus sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2011-2016 dengan perolehan suara 11.455.
Sedangkan Rusli bersama pasangannya hanya mendapatkan suara 10.649. Untuk melakukan gugatan, Rusli menggandeng Sahrin Hamid sebagai pengacara.
Dalam perjalanan sidang, terjadilah penyuapan terhadap Akil Mochtar dengan tujuan mempengaruhi amar putusan.
"Apabila dihubungkan dengan fakta-fakta hakim, dalam memberikan uang Rp 2,9 M kepada Akil selaku hakim MK adalah ditujukan atau dengan maksd untuk menggerakan Akil agar dalam mengadili PHPU morotai yang diajukan terdkwa mengabulkan seluruh permohonan sekaligus membatalkan berita acara rekapitulasi pilkada morotai," kata Hakim.
Sebelum membacakan amar putusan, Hakim juga mempertimbangkan sesuatu hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, terdakwa Rusli dinilai tidak mendukung upaya pemerintah yang tengah giat-giatnya melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga," katanya.
Setelah mendengar putusan ini, baik pihak Rulsi maupun KPK akan pikir-pikit untuk melanjutkan upaya hukum selanjutnya yakni banding.
Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Rusli dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Dengan demikian, putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK.
Rusli melakukan tindak pidana korupsi pada Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.