KPK Garap Perdana Keterangan Ketua DPRD Sumut Sebagai Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para tersangka suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 untuk pertama kalinya.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa para tersangka suap DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan 2014-2019 untuk pertama kalinya.
Para tersangka tersebut antara lain Ketua DPRD Sumut Ajib Shah, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014, dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun, dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
"Semuanya diperiksa sebagai tersangka," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Pantauan Tribun, para tersangka yang sudah tiba di KPK diantaranya Saleh Bangun dan Ajib Shah.
Keduanya yang datang beriringan kompak bungkam.
Misalnya Saleh yang ditanya mengenai nasib pencalonannya sebagai Walikkota Binjai.
Sebenarnya KPK menetapkan enam orang tersangka terkait kasus tersebut.
Dua tersangka lainnya Gubenur Sumatera Utara nonakif Gatot Pujo Nugroho dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap.
Gatot hari ini diperiksa untuk kasus lain sementar Kamaluddin baru ditahan KPK.
Semua ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Nopember lalu.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.