KPK Perpanjang Tahan Ketua DPRD Sumut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah.
Penahanan tersebut berhubung masa penahanan pertama selama 20 hari segera berakhir.
"Hanya perpanjangan (masa) tahanan," kata Ajib di KPK, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Selain Ajib, tiga tahanan lainnya juga diperpanjang masa penahanannya.
Tiga tersangka lainnya antara lain anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun, dan dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
"CHR, SPA, AJS, SB perpanjangan masa tahanan 40 hari per 30 Nov 2015," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Sekadar informasi, keempat tahanan tersebut semuanya ditahan pada hari yang sama yakni pada 10 Nopember 2015.
Saleh Bangun ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, Ajib Shah ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat, Sigir Pramono ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan dan Chaidir Ritonga ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dua tersangka lainnya Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.