Mantan Pimpinan KPK: Putusan MKD Tak Bisa Jadi Rujukan Penegak Hukum
penegakan hukum apabila menemukan fakta bahwa ada dugaan permulaan suatu tindak pidana, bisa jalan sendiri
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah mengingatkan semua pihak tidak mencampuradukan masalah etika dengan hukum.
Kalaupun MKD memutus Ketua DPR Setya Novanto melanggar etika karena pertemuannya dengan Bos Freeport, kata Chandra, tak serta merta bisa dijadikan rujukan oleh penegak hukum.
"Apakah putusan MKD bisa dijadikan rujukan penegak hukum? Saya kira tidak. Penegakkan hukum bukan tergantung putusan MKD, penegakkan hukum tergantung pada fakta," kata Chandra dalam diskusi di Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Jadi, mau ada atau tidak putusan MKD, tegas Chandra, penegakan hukum apabila menemukan fakta bahwa ada dugaan permulaan suatu tindak pidana, bisa jalan sendiri.
"Dan ini bukan delik aduan. Karena delik aduan sangat limitatif. Seperti penghinaan misalnya, jadi ini bukan delik aduan, oleh karena itu tugas penegak hukum adalah mencari fakta," ujar Chandra.
Chandra juga mempertanyakan, bila ini masuk ranah hukum pidana, maka pasal mana yang dipakai. Sebab semua belum jelas motif pertemuannya maupun materi pembicarannya.
Karena semua belum mengetahu apa yang terjadi detik demi detik dari pembicaraan Setya dan Bos Freeport.
"Kedua, saya juga tidak mengetahui motivasi orang melakukan perbuatan ini, apa yang ada di balik perbuatan, karena tidak mungkin perbuatan (pidana) tidak memiliki unsur kesengajaan. Jadi proses hukum bukan bergantung putusan MKD. Karena putusan MKD bukan fakta perbuatan pidana ini," kata Chandra.