MUI: Urusan Halal Serahkan pada yang Berwenang
Menurut Ketua LPPOM MUI, hasil positif uji kandungan babi dalam bumbu restoran itu merupakan hasil positive false.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap sebaiknya urusan penyataan halal suatu makanan tidak perlu dilakukan institusi lain.
Hal tersebut disampaikan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
"Serahkan urusan halal itu kepada yang berwenang. Kami sudah mengerjakan bidang ini bertahun-tahun," kata Lukmanul Hakim di kantor MUI, Cikini, Jakarta, Jumat (27/11/2015).
Pada inspeksi mendadak (Sidak) di restoran Solaria, Balikpapan, Kalimantan Timur, dilakukan oleh Dinas Kelautan Perikanan provinsi tersebut.
Lukman mengatakan MUI Kalimantan Timur hanya diajak ikut dalam sidak itu, bukan pelaksana.
Alat uji untuk mendeteksi kandungan daging babi dengan Rapid Test, jelas Lukman, seharusnya tidak dilakukan di depan publik.
"Uji kandungan babi itu tidak gampang dan seharusnya tidak dilakukan di depan publik karena dapat menyebabkan kekacauan," katanya.
Sebelumnya diberitakan Tribun Kaltim, pada inspeksi mendadak restoran Solaria ditemukan kandungan daging babi pada bumbu ayam.
Menurut Ketua LPPOM MUI, hasil positif uji kandungan babi dalam bumbu restoran itu merupakan hasil positive false.