Suap Akil Mochtar, Amir Hamzah Dituntut 5 Tahun, Kasmin 4 Tahun Penjara
Mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin dituntut masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin masing-masing lima dan empat tahun kurungan penjara serta denda Rp 150 juta subsidair dua bulan kurungan penjara.
Keduanya dinilai bersalah telah menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan Pidana terhadap para terdakwa berupa pidana penjara masing-masing, terdakwa I Amir Hamzah selama 5 tahun dan terdakwa II Kasmin selama 4 tahun dikurangi selama para terdakwa ditahan dan pidana denda masing-masing sebeesar Rp 150 juta subsidair masing-masing 2 bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Sugeng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/11/2015).
Jaksa KPK meminta agar Majelis Hakim menyatakan keduanya bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.
Saat membacakan surat tuntutan ini, Jaksa KPK menyampaikan hal yang memberatkan untuk keduanya. Perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme, serat mencederai lembaga peradilan utamanya Mahkamah Konstitusi.
"Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, dan para terdakwa bukan inisiator pemberi suap kepada hakim M Akil Mochtar," kata Jaksa Sugeng.
Sebelumnya, Amir dan Kasmin didakwa bersama-sama dengan mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan dan Susi Tur Andayani (Uci) memberikan uang kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar sebesar Rp 1 miliar.
Pemberian uang kepada Akil itu dimaksudkan untuk mempengaruhi kasus sengketa yang tengah diadili oleh MK, yakni mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Amir Hamzah dan Kasmin periode 2013-2018.