Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengamat: Beli Helikopter dari Luar Negeri Boleh Saja Asal Patuhi UU

Pengamat militer, Susaningtyas Kertopati, tidak masalah dengan pembelian helikopter AgustaWestland AW101.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi
zoom-in Pengamat: Beli Helikopter dari Luar Negeri Boleh Saja Asal Patuhi UU
KOMPAS.COM/AGUSTAWESTLAND.COM
Helikopter AgustaWestland AW101 yang akan dibeli TNI Angkatan Udara untuk pesawat kepresidenan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengamat militer, Susaningtyas Kertopati, tidak masalah dengan pembelian helikopter AgustaWestland AW101. Asalkan pembelian helikopter itu sesuai dengan Undang-undang industri pertahanan.

"Membeli (helikopter) buatan luar negeri boleh saja, asalkan mematuhi UU Industri Pertahanan," kata Susaningtyas ketika dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2015).

Wanita yang akrab disapa Nuning itu menuturkan, UU mewajibkan TNI untuk menggunakan produk dalam negeri. Namun, tidak dilarang jika memang alutsista belum diproduksi di dalam negeri.

"Dibolehkan untuk beli alutsista di luar negeri, tapi dengan persyaratan ketat mengenai kewajiban transfer of technology, counter trade, offset dan local content," tuturnya.

Nuning pun mempertanyakan apakah helikopter jenis AW101 ada jaminan dari Agusta Italia sebagai produsen. Apalagi sepengetahuan Nuning, blue book pembelian AW101 belum ditandatangani Bappenas.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas