PKS Ingatkan Masukan Pimpinan KPK Diutamakan Dalam Revisi UU KPK
Sehingga, Baleg DPR berharap revisi tersebut dapat bersifat terbatas dan diselesaikan secara cepat
Penulis: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislatif (Baleg) asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf menegaskan Revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 atas inisiatif DPR RI akan mengutamakan masukan dari KPK.
Sehingga, Baleg DPR berharap revisi tersebut dapat bersifat terbatas dan diselesaikan secara cepat dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2015.
“Masukan dari KPK adalah masukan utama untuk RUU revisi KPK dari DPR. Sehingga, DPR bersama dengan KPK mengawal revisi UU KPK ini. Mudah-mudahan revisi itu terbatas dan usulan dari KPK itu dapat kita selesaikan secara cepat,” kata Muzzammil dalam keterangannya, Minggu (29/11/2015).
Muzzammil memastikan setelah Badan Musyawarah (Bamus) DPR menyerahkan draf RUU, maka pihak pertama yang diundang untuk diminta masukan adalah KPK itu sendiri.
Sehingga, Almuzammil berharap KPK sudah mengerti berbagai masukan dari publik atas kelemahan dari lembaga anti rasuah itu sendiri selama ini.
“Dengan adanya masukan dari KPK ini, kami berharap tidak akan menjadi bola panas atau kontroversi yang tidak produktif di masyarakat,” kata Ketua DPP PKS itu.
Diketahui, Revisi UU KPK ini awalnya inisiatif dari pemerintah. Dalam rapat ini pula disepakati bawah RUU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) akan tetap menjadi inisiatif pemerintah.
Hal tersebut, menurut Almuzammil, karena persoalan pajak adalah domain pemerintah
“Itu (RUU Tax Amnesty) domain dari pemerintah, karena tax adalah 75% penerimaan negara. Tentu pemerintah tahu terobosan apa yang lebih baik untuk meningkatkan pendapatan pemerintah,” jelas Almuzammil.
Pasca ini, Baleg akan mengadakan rapat kurang dari satu bulan untuk membahas kedua RUU tersebut. Selanjutnya, kedua RUU tersebut akan dibawa ke Bamus dan rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.