Kuasa Hukum Yakin RJ Lino Tidak Terlibat
Diutarakan Frederich, dalam kasus ini tidak bisa dipaksakan menyebabkan kerugian negara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pelindo II Frederich Yunadi meyakini kliennya sama sekali tidak terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan 10 mobil crane di PT Pelindo II.
"Satu juta persen, saya yakin Pak Lino dan PT Pelindo sama sekali tidak terlibat," tegasnya Senin, (30/11/2015) di Mabes Polri Jakarta.
Diutarakan Frederich, dalam kasus ini tidak bisa dipaksakan menyebabkan kerugian negara.
Sebab BPK telah menyatakan melalui pemeriksaannya dengan status clear and clear bagi pengadaan crane tersebut.
"Laporannya dari BPK kan clear and clear, tidak bisa memaksa ada kerugian negara. Kalau mau dilanjutkan kami tantang (Bareskrim)," ujarnya.
Lebih lanjut, Frederich juga membeberkan soal uji coba terhadap 10 mobile crane di Pelabuhan Tanjung Priok pada Sabtu (28/11/2015) melibatkan beberapa saksi ahli. Dimana crane itu bisa digunakan, bukan mangkrak.
"Dari 10 yang di uji coba hanya dua. Pelindo bersedia meluangkan waktu untuk menguji 10 mobile crane yang diduga mangkrak. Crane masih bisa jalan dalam keadaan disegel selama tiga bulan. Disuruh putar 36 derajat, 30 ton mampu bergerak, kami bisa buktikan dengan fakta," ujarnya.