Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Hanya Dari Draft Usulan Dari KPK

Revisi tersebut dilakukan pada tahun 2016 mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK Hanya Dari Draft Usulan Dari KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Plt Pimpinan KPK, Johan Budi bersama Plt Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KOMISI Pemberantasan Korupsi mengatakan pihaknya hanya menyetujui draft revisi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2002 tentang KPK dari mereka sendiri.

Plt Wakil Ketua Indriyanto Senoadji mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada Pemerintah, KPK tidak sepakat draft revisi yang disusun Pemerintah atau DPR.

"KPK hanya setuju atas usulan beberapa poin dari KPK, bukan draft usul DPR/Pemerintah," kata Indriyanto saat dihubungi Tribun, Jakarta, Senin (30/11/2015).

Pemerintah, lanjut Indriyanto, sudah menyanggupi syarat yang diajukan KPK.

"Bahkan Pemerintah sudah sepakat hanya akan usul revisi atas draft usul yang diberikan KPK . Draft usul revisi dari KPK berbasis penguatan tanpa merubah eksistensi kewenangan KPK yang ada pada Undang-Undang KPK," tukas pakar hukum pidana itu.

Selain itu, Indriyanto menambahkan revisi tersebut dilakukan pada tahun 2016 mengingat tahun ini bukan waktu yang tepat dan tidak kondusif.

Sekadar informasi, Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly Jumat, pekan lalu. Hasil rapat disepakati revisi UU No 30 tahun 2002 tentang KPK disetujui untuk diambil alih dari inisiatif pemerintah menjadi inisiatif DPR.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas