Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa 70 Saksi, Tersangka Korupsi Pertamina Foundation Baru Satu Orang

Peenyidik masih menggali keterangan para saksi terlebih dahulu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Periksa 70 Saksi, Tersangka Korupsi Pertamina Foundation Baru Satu Orang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Brimob berjaga di depan kantor pertamina foundation saat penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus korupsi dana corporate social responsibility pertamina sepanjang 2012-2014 di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Selasa (1/9/2015). Bareskrim Mabes Polri mengusut kasus dugaan korupsi Menabung 100 Juta Pohon proyek tahun 2011-2015 dengan kerugian negara dalam korupsi ini sebesar RP 126 Milliar dari total nilai proyek Rp 256 Miliiar. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 70 saksi telah diperiksa oleh Bareskrim atas kasus dugaan korupsi program CSR Pertamina Foundation, "Menanam 100 Juta Pohon" pada 2012-2014.

Meskipun telah memeriksa 70 saksi namun tetap saja, tersangka dalam kasus ini masih satu orang yakni eks Direktur Eksektutif anak usaha Pertamina itu yakni Nina Nurlina Pramono.

"‎Saksi yang diperiksa ada 70 diantaranya para petani yang terlibat penanaman pohon di wilayah Depok, Cianjur, Sukabumi, Sumedang, Purwakarta dan Garut," ungkap Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani, Senin (30/11/2015) di Mabes Polri.

Ditanya soal pemeriksaan terhadap Nina yang direncanakan akhir bulan ini, Hadi mengatakan rencana tersebut diundur. Pasalnya penyidik masih menggali keterangan para saksi terlebih dahulu.

Untuk diketahui Nina ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Corporate Social Resposibility (CSR) PT. Pertamina pada 2012-2014 untuk program Gerakan Menanam 100 juta pohon.

Atas penetapan tersangka itu, pihak Kejagung telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama Nina yang juga mantan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SPDP Nina sebagai tersangka diterima Kejagung dari penyidik Bareskrim pada Rabu (2/9/2015).‎ Dalam SPDP, Nina dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 8, dan pasal 15 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 21 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Nina juga disangka melanggar pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Junto Pasal 64 KUHP.

‎Selain memeriksa 70 saksi, penyidik juga pernah menggeledah kantor Pertamina Foundation. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah bukti berupa dokumen.

Termasuk dari ruang kerja yang pernah ditempati Nina Nurlina Pramono selaku Direktur EksekutifPertamina Foundation pada 2011-2014, polisi juga menyita beberapa barang bukti, diantaranya dokumen pihak relawan yang terlibat kerjasama program senilai lebih Rp 250 miliar ini.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas