Sidang Rio Capella Kembali Digelar, Surya Paloh Diundang Lagi jadi Saksi
Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang terdakwa mantan Sekjen Partai NasDem Patrice Ri Capella, pagi ini, Senin (30/11/2015).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) bakal kembali memanggil Surya Paloh yang tak hadir minggu lalu.
Dalam sidang sebelumnya, Hakim Ketua Artha Theresia Silalahi lantas meminta jaksa agar sidang bisa rampung sesuai jadwal dan kesepakatan. Namun jaksa berharap Surya Paloh dapat diperiksa minggu depan.
"Ada hal signifikan yang menurut penuntut umum harus didengar (dari Surya Paloh)? Supaya kita tetap pada jadwal," kata hakim Artha.
"Dari dakwaan kami ada relevansinya," kata Jaksa Yudi Kristiana.
"Baik satu kali lagi kesempatan silahkan dipanggil, tapi giliran berikutnya, giliran penasihat hukum," kata Hakim Artha.
Diketahui, Rio Capella didakwa menerima duit Rp 200 juta dari Gatot dan Evy melalui Fransisca Insani Rahesti alias Sisca. Jaksa KPK menyebut duit diterima sebagai imbalan atas upaya Rio Capella mengamankan Gatot Pujo terkait penyelidikan perkara dugaan korupsi dana bansos di Kejaksaan Agung.
Jaksa KPK menyebut Rio memang berupaya membantu Gatot Pujo yang terseret dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH), dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara yang ditangani Kejaksaan Agung.
Rio Capella menurut Jaksa mengetahui uang tersebut diberikan karena posisinya sebagai anggota Komisi III DPR mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap mitra kerjanya antara lain Kejaksaan Agung dan sebagai Sekjen Partai NasDem untuk memfasilitasi islah (perdamaian) agar memudahkan pengurusan penghentian penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Pembahasan perkara dugaan korupsi yang membuat Gatot Pujo gusar ini dilakukan pada awal April 2015 di Restoran Jepang Edogin Hotel Mulia Senayan. Kepada Rio, Gatot Pujo menyampaikan adanya politisasi dalam pelaporan dugaan tindak pidana korupsi ke Kejaksaan. Selanjutnya Rio menyinggung permintaan uang melalui Sisca yang dulu teman kuliahnya.
Sisca lalu menyampaikan permintaan duit ke Evy Susanti hingga akhirnya duit total Rp 200 juta diberikan pada 20 Mei 2015. Pada hari yang sama, Sisca lantas menyerahkannya ke Rio.
Dalam perjalanannya, Rio membuat skenario agar dirinya seolah-olah tidak menghendaki penerimaan uang melalui Sisca tersebut. Pada akhirnya, Rio menyerahkan kembali uang yang diterima dari Sisca.
Uang ini dikembalikan melalui sopir Rio, Jupanes Karwa pada 24 Agustus 2015 ke Ciara Widi Niken, kakak Sisca di POM bensin Pancoran, Jaksel. Uang ini diserahkan ke penyidik KPK pada 25 Agustus 2015.