Diperiksa Kejagung, Baju yang Dikenakan Plt Gubernur Sumut Mirip dengan yang Dipakai Kemarin
Erry yang datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, mengenakan baju kemeja coklat bermotif kotak dan celana hitam.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi kembali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (1/12/2015),
Pantauan Tribunnews.com, Tengku Erry kelihatannya mengenakan pakaian sama saat diperiksa hari sebelumnya.
Erry yang datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, mengenakan baju kemeja coklat bermotif kotak dan celana hitam.
Persis sama dengan yang dia gunakan sehari sebelumnya.
Baju ini yang dipakai Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi kemarin.
Dalam pemeriksaan kali ini yang berlangsung selama tujuh jam, hingga sekitar 16.00 WIB, Erry mengaku materinya tidak jauh berbeda dengan kemarin.
"Hampir sama dengan semalam, pertanyaan pertama tentang proses tentang hibah bansos yang saya jelaskan bahwa calon penerima hibah bansos itu mengusulkan secara tertulis kepada Gubernur," katanya setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru Jakarta, Selasa (1/12).
Usulan dari gubernur, jelas Erry, dibawa ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dilanjutkan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) guna dievaluasi.
Setelah itu, kata Tengku, Gubernur kemudian menyurati Tim Anggara Pemerintah Daerah (TAPD) dan diteruskan oleh TAPD ke SKPD untuk melakukan evaluasi soal calon penerima dana hibah dan bansos. Hasil evaluasi tersebut dikembalikan lagi ke TAPD, usulkan masuk APBD.
"Kemudian nanti dimasukan ke Kebijakan Umum Anggaran Pelafon Prioritas Anggaran Sementara (KAU-PPAS) sehingga menjadi APBD," katanya.
Disinggung apakah ada penerima hibah dan bansos dari eksekutif, Tengku menjawab gamblang.
Terkait adanya pihak eksekutif yang menerima dana Bansos dan hibah, Erry menyebut, hal itu menjadi tanggungan SKPD yang sudah melakukan verifikasi.
"LSM-LSM itu memang itu dibawah Kesbang tentu itu dicek apa itu sudah diverifikasi, saya sampaikan yang verifikasi itu kan SKPD," kata Erry Nuradi.
Pemanggilan Erry Nuradi untuk pemeriksaan pada perkara ini, merupakan kali keempat kali. Sebelumya Plt Gubernur Sumut dipanggil pada Rabu (5/8/2015) silam.
Usai pemeriksaan perdananya, Erry membantah terlibat korupsi dana tersebut. Wakil dari Gatot Pujo Nugroho ini menyebutkan dirinya menjabat setelah perumusan dana tersebut usai.
Kemudian Erry dipanggil kembali pada Rabu (24/11/2015). Namun, saat dipanggil kedua kalinya, Erry Nuradi tidak memenuhi panggilan Kejaksaan. Dia mangkir dengan alasan belum menerima surat pemanggilan.
Sedangkan pada pemanggilan ketiga, kemarin, Erry Nuradi memenuhi pemanggilan untuk hadir di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Dalam upaya mengungkap dugaan korupsi dana Bansos dan hibah Sumatera Utara, Kejaksaan telah memeriksa hampir 300 orang saksi dari pemerintah provinsi tersebut dan penerima dana.
Kejaksaan juga telah menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan penyelewengan dana APBD ini yaitu Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbanglinmas Sumatera Utara, Eddy Sofyan.
Keduanya saat ini telah menjalani penahanan, Gatot telah lebih dulu ditahan karena menjadi tersangka pada dugaan penyuapan hakim dan panitera PTUN Kota Medan.
Selain itu Gatot turut menjadi tersangka pada kasus dugaan penyuapan mantan Sekjen Partai Nasdem, Partice Rio Capella dan dugaan tindak gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara terkait pengajuan hak interplasi.