Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kompolnas Dukung Polisi Tegakkan Supremasi Hukum di Tambang Banyuwangi

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tambang emas di Tumpang Pitu, telah mengantongi izin yang sah.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi penegakan hukum yang dilakukan Polda Jawa Timur terhadap sekelompok orang yang melakukan tindakan anarkis terhadap kantor dan fasilitas tambang di wilayah Tujuh Bukit, Banyuwangi, dinilai sebagai langkah yang tepat. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan aturan dan menciptakan kepastian investasi untuk mendorong perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Banyuwangi.

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr. Hamidah Abdurrachman mendukung langkah yang dilakukan oleh kepolisian itu. Kapolri Jendral Badrodin Haiti telah mengatakan jika tambang milik PT Bumi Suksesindo (BSI) legal dan telah miliki dokumen yang lengkap. Untuk itu, aksi perusakan aset milik BSI merupakan tindakan yang tidak bisa diterima.

Sebelumnya, pada 26 November 2015, warga membakar kantor dan fasilitas tambang milik PT BSI hingga membuat karyawan dievakuasi oleh polisi. Sebelumnya, sekelompok orang juga membuat aksi anarkis dengan mencabut tiang telepon dan meletakkannya di tengah jalan di Pos 8 Tambang.

“Tindakan warga yang mencabut tiang telepon dan blokade jalan sebagai pengrusakan fasilitas umum dan tindakan anarkis,” kata Hamidah saat dihubungi wartawan, Selasa (1/12/2015).

Hamidah memahami langkah polisi menetapkan warga sebagai tersangka dalam rangka menegakkan aturan dengan menetapkan warga yang terlibat dalam aksi pembakaran itu sebagai tersangka. Alasannya, aksi kekerasan tidak dibenarkan.

Jika dilihat lebih jauh, sebenarnya tindakan tegas polisi justru akan melindungi kepentingan masyarakat Banyuwangi. Pasalnya, keberadaan tambang itu akan memberi efek positif bagi masyarakat sekitar dan Banyuwangi tentunya karena sumber daya alam yang dmilikinya telah dimanfaatkan dengan maksimal hingga mendatangkan keuntungan yang optimal.

Namun demikian Hamidah memberi catatan, Polri tetap harus mengedepankan profesionalisme dalam menangani kasus di Tumpang Pitu. “Polri harus professional tangani kasus ini, jangan diskriminatif apalagi menyangkut konflik masyarakat dan pengusaha,” kata Hamidah.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam kasus ini, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan tambang emas di Tumpang Pitu, telah mengantongi izin yang sah.

"Boleh-boleh saja pertambangan itu, kan perusahaan sudah ada izinnya. Sudah clear ada izinnya dan itu resmi bukan tambang ilegal. Oleh karena itu masyarakat yang tidak setuju tentu tidak harus menggunakan cara-cara kekerasan," kata Kapolri, sebelumnya.

"Kalau melakukan kekerasan tentu polisi harus melindungi. Menjaga jangan sampai ada motor polisi dan aset perusahaan dirusak, kalau begitu tentunya polisi harus bertindak tegas. Tidak bisa di negara kita hukum dibiarkan begitu saja dan siapa pun yang melanggar hukum tentu harus diproses dan ditindak," tegas Kapolri.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menetapkan dua orang tersangka yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran di lokasi PT Bumi Suksesindo (BSI). Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua warga tersebut berinisial GT (19) dan SU (45).

Dia menjelaskan, penetapan GT dan SU ini berdasarkan keterangan saksi dan sejumlah alat bukti yang dikantongi oleh pihak kepolisian. Argo memastikan, kasus rusuh tambang emas Tumpang Pitu ini ditangani langsung oleh Polda Jatim. Bahkan rencananya, dua tersangka itu akan dibawa ke Mapolda Jatim.

Penyidik dan Tim Labfor Polda Jatim telah lakukan Olah TKP untuk menguatkan unsur pidana. Adapun dari lokasi kejadian, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa batu, pecahan kaca dan lain-lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok orang melakukan aksi anarkis di Kawasan Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu, Kecamatan Pesanggaran, Kabupaten Banyuwangi, pada Rabu 25 November 2015.

Saat itu, mereka yang menolak tambang terprovokasi melakukan perusakan kantor dan areal pertambangan milik PT BSI. Akibat aksi ini Pemkab Banyuwangi meminta PT BSI untuk beroperasi secara terbatas sampai pelaksanaan pilkada Banyuwangi pada 9 Desember 2015 mendatang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas