Kontrak Karya Langgar UU, Pakar Hukum: Pemerintah RI Harus Usir Freeport !
skandal Freeport tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengagendakan penyelesaian kasus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tindakan tegas harus segera dilakukan kepada PT Freeport Indonesia (PTFI) apabila benar kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus melanggar UU Minerba.
”Artinya kita harus ada tindakan tegas. Seharusnya konteks pertama yang harus dilawan itu adalah masalah Freeport. Kalau perlu ada usir Freeport (dari tanah Papua),” kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Padjajaran Bandung Indra Perwira, Selasa(1/12/2015).
Menurut Indra, skandal Freeport tersebut harus dijadikan momentum bagi pemerintah dan DPR untuk mengagendakan penyelesaian kasus ini dengan berbagai negosiasi yang hasilnya tidak lagi merugikan bangsa.
"Banyak pelanggaran konstitusi dalam masalah Freeport. Ini masalah kedaulatan negara dan ini harus segera diselesaikan,” ujar dia.
Dia pun mengingatkan bahwa masalah Freeport dan pemerintah sendiri melalui peraturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan asing yang bergerak sektor minerba untuk melakukan divestasi saham sebesar 25 persen.
"Harusnya kan Indonesia tidak perlu punya saham Freeport karena sumber daya alam itu milik Indonesia dan Freeport bisa berusaha di Papua karena izin kita. Jadi tanpa harus memegang saham kita harusnya bisa menentukan sendiri berapa yang harus kita dapatkan dari usaha mereka yang sangat menguntungkan tersebut. Saya yakin kita bisa minta minimal pembagian 50:50. Kalau Freeport tidak mau, yah berikan saja pada perusahaan lain," ujar Indra.
Untuk diketahui,kontrak karya PT Freeport akan segera berakhir pada 2021.
Tak ingin mengakhiri kontrak tersebut pada tanggal 9 Juli 2015 PT Freeport Indonesia (PTFI) melayangkan surat ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.
Surat tersebut berisikan permohonan perpanjangan kontrak pengerukan emas di tanah Papua.
Surat tersebut pun langsung direspon Menteri Sudirman dan menjamin perpanjangan tersebut.
Padahal, selama ini kontrak karya PT Freeport ke Izin Usaha Pertambangan Khusus tidak bisa dibenarkan, karena melanggar Undang-undang Miniral dan Batubara.