KPK Periksa Wakil dan Ketua DPRD Sumut
Penyidik akan memeriksa Sigit untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ajib Shah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua DPRD Sumatera Utara Ajib Shah terkait suap yang diterima dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Pada pemeriksaan kali ini, Ajib akan dimintai keterangannya untuk digunakan melengkapi berkas penyidikan tersangka Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SPA (Sigit, red)," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Selain memeriksa Ajib, KPK juga memeriksa Sigit. Penyidik akan memeriksa Sigit untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ajib Shah.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Empat tersangka lainnya adalah Gubenur Sumatera Utara nonakif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaludin Haharap, Ketua DPRD Sumut 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 yang juga anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga.
Gatot hari ini diperiksa untuk kasus lain sementar Kamaluddin baru ditahan KPK. Semua ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Nopember lalu.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.