KPK Tangkap Wakil Ketua dan Anggota DPRD Banten Terkait Perda Pembentukan Bank Banten
Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses Perda di Banten
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, anggota Komisi III DPRD Banten Tri Satya Santosa dan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, mengungkapkan ketiganya ditangkap terkait pengaturan peraturan daerah (Perda) di Banten yakni pembentukan Bank Banten dan Bank Daerah Banten.
"Dugaan sementara serah terima uang itu berkaitan dengan proses Perda di Banten, pembentukkan Bank Banten, Bank Daerah Banten," kata Johan di kantornya, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Dalam OTT tersebut, Johan mengungkapkan penyidik berhasil menyita uang pecahan 100 Dolar Amerika Serikat dan pecahan uang Rupiah yang ditaksir puluhan juta.
Pemberian uang tadi siang, lanjut dia, diduga kuat bukanlah pemberian yang pertama kalinya.
"Info yang didapat ini pemberian kesekian kali, ini bukan yang pertama kali," kata Johan.
KPK sebenarnya menangkap delapan orang dalam OTT tersebut. Pihak lain yang ditangkap adalah dua staf PT Banten Global Development dan tiga orang supir.
"KPK punya waktu 1 x 24 jam apakah ada dugaan tindak pidana korupsi atau tidak. Jadi (statusnya) baru bisa diketahui besok siang," tukas Johan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.