KPK Tangkap Wakil Ketua dan Seorang Anggota DPRD Banten di Restoran
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua orang anggota DPRD Provinsi Banten saat sedang bertransaksi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap dua orang anggota DPRD Provinsi Banten saat sedang bertransaksi dengan Direktur PT Banten Global Development Ricky Tampinongkol.
"Memang benar sekitar pukul 12.42 WIB di sebuah restoran di kawasan Serpong Tangerang, dekat tol arah ke Merak, ada tiga orang yang diduga hendak melakukan tindak pidana korupsi. Di restoran terjadi serah terima uang uangnya dalam bentuk dolar AS dan rupiah," ujar Plt Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Menurut Johan, pihaknya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Dua anggota DPRD Banten yang berinisial SMH (SM Hartono, Wakil Ketua DPRD Banten dari fraksi Golkar, TST (Tri Satya Santosa, anggota komisi III DPRD Banten dan fraksi PDIP).
Kemudian ada dua staf perusahaan PT Banten Global Development dan tiga orang sopir.
"Delapan orang ini sedang menjalani pemeriksaan. Status sampai saat ini adalah terperiksa yang diduga ada tindak pidana korupsi," tukas Johan.