KPU: Suara Dianggap Sah Jika Coblos Tembus Sejajar
Sehingga tidak ada surat suara yang masih terlipat saat akan dicoblos
Penulis: Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hadar Nafis Gumay menjelaskan bahwa 'Coblos Tembus' dapat menjadi suara sah asalkan tembusan di surat suara setara dengan ukuran dan tata letak yang ada.
Hal tersebut biasanya terjadi karena pemilih tidak membuka secara keseluruhan surat suara yang ada.
"Biasanya kan terlipat dua. Terus mereka asal coblos saja tanpa membuka semuanya. Tapi kalau dilihat sejajar, maka suara itu sah," terangnya saat memaparkan cara mencoblos di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2015).
Hadar mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu terjadi jika petugas KPPS yang berada di TPS untuk membuka surat suara sebelum diberikan kepada pemilih yang akan mencoblos.
Sehingga tidak ada surat suara yang masih terlipat saat akan dicoblos.
Dirinya juga menerangkan bahwa surat suara juga dapat dicoblos berulang kali asalkan berada di satu gambar pasangan calon yang tersedia.
Namun, jika keluar dari gambar yang ada, maka suara akan dianggap tidak sah.
Hal yang sama juga berlaku pada surat suara di daerah yang memiliki calon tunggal. Pada kolom "Setuju" dan "Tidak Setuju" juga dapat dicoblos berulang kali di kolom yang sama.
"Boleh berulang kali asal tidak keluar dari kolom antara dua ini. Itu digolongkan sah. Kalau di calon tunggal ada 'Coblos Tembus' juga tetap dianggap sah," terangnya.
Oleh karena itu, dirinya mengharapkan agar petugas yang berada di TPS, melayani secara benar kepada pemilih untuk mengurangi potensi adanya hal-hal yang membuat surat suara tidak sah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.