Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Patrice Rio Capella Berharap KPK Segera Berikan Status Justice Collaborator

Maqdir mengakui hingga kini mereka belum menerima jawaban resmi dari lembaga antirasuah itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Patrice Rio Capella Berharap KPK Segera Berikan Status Justice Collaborator
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrice Rio Capella melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mengakui mereka sangat menunggu kepastian pemberian predikat saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Maqdir mengakui hingga kini mereka belum menerima jawaban resmi dari lembaga antirasuah itu.

"Kita belum tahu, belum ada kejelasan karena ini resminya akan disampaikan lewat surat. Itu yang kita harapkan," ujar Maqdir di KPK, Jakarta, Selasa (1/12/2015).

Maqdir mengaku kliennya sudah memberikan segala keterangan yang diperlukan penyidik terkait penerimaan uang Rp 200 juta dari istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti.

Maqdir pun berharap dalam pembacaan sidang pembacaan tuntutan Senin pekan depan, Capella sudah diberikan predikat JC.

"Bisa juga mereka sudah tetapkan tapi kita kan juga tidak tahu. Mudahan-mudahan memang kan JC itu akan diberikan kepada orang yang diyakini bukan hanya berdasarkan pengakuan orang lain, tapi keterangan orang lain di persidangan itu kan juga menentukan JC," ujar Maqdir.

Capella sendiri telah mengakui bersalah menerima uangn Rp 200 juta dari Evy saat persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rekomendasi Untuk Anda

"Itu namanya kesalahan, saya menyesal," kata Capella menjawab pertanyaan majelis hakim, kemarin.

Uang Rp 200 juta itu sebagai 'jasa' Capella untuk islah antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumut Erry Nuradi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas