Tidak Ada Sistem Voting Tentukan Jadwal Sidang Etik Setnov
Pihakya tidak ingin rapat berjalan alot yang tidak mengalami kemajuan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat internal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan dilanjutkan Selasa (1/12/2015) pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut beragendakan penetapan jadwal sidang dan juga pemanggilan saksi kasus dugaan pencatutan nama presiden dan wapres terkait kontrak PT Freeport.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, pihaknya memastikan bahwa hari ini akan diselesaikan penetapan jadwal dan pemanggilan saksi. Pihakya tidak ingin rapat berjalan alot yang tidak mengalami kemajuan.
"Nanti langsung rapat, kita tetap konsisten kepada putusan rapat internal 24 November lalu yang perintahkan laporan Sudirman Said naik ke persidangan," kata Junimart di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, MKD tidak akan menggunakan sistem voting untuk mengagendakan jadwal sidang kasus Novanto jika ada perbedaan pendapat. Sistem voting mengemuka dimana anggota MKD yang baru meminta adanya verifikasi ulang.
"Enggak ada opsi voting, yang pasti kita tetap konsisten itu. Teman-teman yang baru masuk dari Golkar itu tentang legal standing itu kan sudah dapat dari pimpinnanya (anggota MKD) Golkar yang dulu di sana anggotanya ada," tuturnya.
Junimart menyayangkan adanya perbedaan pendapat anggota MKD yang baru bergabung. Padahal menurutnya anggota MKD yang baru menggantikan anggota lama mengikuti aturan main yang sudah diputuskan sebelumnya.
"Saya menyesalkan adanya ini, saya bilang mestinya yang masuk di MKD sudah paham aturan dari awal, kan malu sama rakyat," ujarnya.