Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

1132 Calon Advokat Peradi Diambil Sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI

Mas’ud mengaku saat ini pelayanan hakim terhadap suatu perkara sudah mulai membaik

zoom-in 1132 Calon Advokat Peradi Diambil Sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Sejumlah advokat yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan mengucapkan sumpah atau janji Advokat di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 1132 calon advokat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzie Yusuf Hasibuan dilantik dan diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Saat sambutan pengambilan sumpah Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta HM Mas'ud Halim mengatakan bahwa seorang advokat harus menjunjung tinggi integritas dan tidak melakukan tindakan tercela dengan menjanjikan atau memberikan sesuatu kepada hakim untuk memenangkan kasus yang dibelanya.

“Seorang advokat harus bisa menjadi penegak hukum juga dalam menjalankan profesinya bukan mementikan kemenangan. Jadi advokat juga harus patuh kepada hukum dengan tidak memberikan sesuatu kepada hakim untuk bisa menang dalam berperkara,” ujar Mas'ud, Rabu(2/12/2015).

Mas’ud mengaku saat ini pelayanan hakim terhadap suatu perkara sudah mulai membaik yaitu hakim tidak lagi harus dicari untuk menyidangkan suatu perkara.

Jiwa melayani untuk menyidangkan suatu perkara yang dilakukan para hakim sudah meningkat. Pengadilan saat ini sudah berbenah dan berubah sehingga keputusannya bisa diberikan seadil-adilnya oleh para hakim.

“Saya harapkan advokat untuk mendorong agar putusan pengadilan bisa menjadi benteng untuk pencari keadilan. Saudara tidak perlu lagi mencari hakim dan memberikan setumpuk uang untuk memenangkan perkara. Saudara harus menjaga wibawa pengadilan demi tegaknya hukum di Indonesia,”ujarnya.

Menurut Mas'ud saat ini komposisi jumlah advokat dengan jumlah masyakarat di Indonesia masih tidak sebanding.

Berita Rekomendasi

Hal itu dapat dilihat dari masih sulitnya mencari advokat di daerah terpencil yang bisa membela masyarakat pencari keadilan.

Hal senada juga diungkapkan Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Peradi Thomas Tampubolon.

Menurut Thomas masih kurangnya advokat di Indonesia menyebabkan banyak para pencari keadilan yang selalu menjadi korban sistem hukum di Indonesia akibat ketidaktahuan mereka.

“Idealnya 1 advokat bisa melayani 500 masyarakat pencari keadilan. Saat ini yang ada kan 1 advokat melayani 10 ribu masyarakat. Jelas ini merugikan para pencari keadilan yang sering awam terhadap hukum itu sendiri,” tegas Thomas.

Meski masih banyak masyarakat yang belum terlayani oleh advokat, Hal tersebut menurut Thomas tidak serta merta membuat Peradi mempermudah kelulusan ujian karena kualitas dan integritas advokat tetap harus dijaga.

“Peradi tetap akan menjaga kualitas advokat yang lulus ujian. Kita tidak mau advokat Peradi tidak mempunyai kualitas dalam menjalankan profesi membela masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.

Selain itu, Thomas juga mengingatkan para advokat yang baru diambil sumpahnya agar tetap terus mengasah kemampuan dan pengetahuannya untuk menghadapi pasar bebas dan MEA.

Pasalnya, dalam pasar bebas advokat asing juga bisa dan melaksanakan profesinya di Indonesia.

“Pasar bebas sudah di depan mata dan tidak bisa dihindari lagi. Mau tidak mau kita sebagai advokat harus bisa menghadapinya dan menyiapkan diri untuk bisa memenangkan persaingan,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas