Dilarang Bawa Ponsel dan Kamera ke dalam Bilik Suara
Petugas TPS akan menyediakan tempat penitipan barang-barang tersebut sampai pemilih menggunakan hak suaranya
Penulis: Amriyono Prakoso
![Dilarang Bawa Ponsel dan Kamera ke dalam Bilik Suara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140708_205933_logistik-pilpres-2014-di-bandung.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengimbau kepada pemilih untuk tidak membawa ponsel dan kamera ke dalam bilik suara.
Petugas TPS akan menyediakan tempat penitipan barang-barang tersebut sampai pemilih menggunakan hak suaranya.
"Kami akan berikan bimbingan teknis mengenai hal ini kepada petugas di TPS agar mereka melakukan pengecekan terlebih dahulu kepada pemilih," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Ferry mengatakan hal tersebut penting dilakukan untuk mencegah adanya praktik politik uang setelah mereka memfoto dirinya yang sedang mencoblos pasangan tertentu sebagai bukti untuk kemudian ditukarkan dengan barang atau jasa tertentu.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan bahwa pemilih bisa saja memfoto hasil dari pemungutan suara di Form C1 Plano yang terpampang sebagai bentuk pengawasan agar petugas tidak bermain curang.
"Boleh memfoto C1 Plano. Kalau Form C1 nya kan nanti di scan saja. Kalau nanti ada beda dari TPS dan di kecamatan, bisa langsung lapor," tambahnya.
Oleh karena itu, pemilih juga diharapkan dapat bekerjasama dengan baik agar kualitas pilkada serentak tahun ini, dapat terjaga dan menjadi tolak ukur pilkada serentak pada periode berikutnya.