Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Ini Tujuan Kejaksaan Agung Garap Kasus Setya Novanto Cs

Tindakan tegas dari Kejaksaan, diharapkan berdampak pada orang yang berniat melakukan tindakan kejahatan di kemudian hari.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini Tujuan Kejaksaan Agung Garap Kasus Setya Novanto Cs
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah massa menggelar aksi unjuk rasa terkait kasus pencatutan nama Presiden RI oleh Ketua DPR Setya Novanto di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (30/11/2015). Aksi tersebut menuntut Ketua DPR Setya Novanto untuk mundur dari jabatannya serta menuntut untuk segera kocok ulang jabatan Pimpinan DPR. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelidikan terhadap dugaan permufakatan jahat dalam transkrip pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto dengan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha minyak Riza Chalid, menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah merupakan upaya memberantas tindak pidana korupsi sejak awal.

Tindakan tegas dari Kejaksaan, diharapkan berdampak pada orang yang berniat melakukan tindakan kejahatan di kemudian hari.

"Yang awal-awal ini juga kita pites. Minimal berdampak kepada yang lain atau bahasa anak orang sekarang speak-speak gitu, mau mufakat bikin ini. Ya sudah kita ancam saja dan undang-undang sudah mengatur," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (2/12/2015).

Undang-undang yang dimaksud Jampidsus adalah pasal 15 UU No. 31 tahun 1999 yang telah direvisi dengan UU No. 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Regulasi tersebut mengatur tindakan yang ingin merencanakan tindak pidana korupsi, diancam serupa dengan tindakan korupsi.

"Ini dalam rangka penegakan hukum korupsi, salah satu unsur korupsi adalah percobaan perbantuan dan mufakat di pasal 15. Nah kita ingin kan negara ini lebih baik kita ingin negara ini berkurang korupsinya," kata Jampidsus.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin

Dalam pertemuan tersebut Ketua DPR meminta sejumlah saham guna memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya pengelolaan wilayah Tembagapura, Papua oleh perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas