Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kelola Wajib Pajak Tanpa Melanggar Undang-undang

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala Badan Intelijen Negara menandatangani sebuah nota kesepahaman

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kelola Wajib Pajak Tanpa Melanggar Undang-undang
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
FSeorang petugas menyerahkan bukti penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak kepada seorang wajib pajak seusai acara pembukaan Pekan Panutan Penyerahan SPT Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying, Jalan Purnawarman, Kota Bandung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kamis (26/11/2015) lalu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI (Purn) Sutiyoso menandatangani sebuah nota kesepahaman (MoU) untuk mengamankan penerimaan perpajakan negara yang berlaku lima tahun.

Tujuan utama dari kerjasama tersebut adalah mengoptimalkan peran BIN unuk mendeteksi, menyadap, memeriksa transaksi keuangan, dan menggali informasi wajib pajak yang diduga melakukan penggelapan pajak.

Tentunya MoU ini patut diapresiasi dalam rangka menjunjung tinggi rasa keadilan dalam pengelolaan pajak oleh negara karena dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat luas. Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi I DPR, Tubagus Hasanuddin, Rabu (2/12/2015).

Akan tetapi, Hasanuddin mengingatkan, penggunaan aparat BIN dalam melakukan penyadapan harus sangat berhati-hati. Setidaknya ada dua isu besar yang patut menjadi perhatian. Dijelaskan, yang pertama, tidak semua wajib pajak dapat disadap oleh BIN. Penggelapan pajak merupakan sebuah tindakan yang melanggar hukum.

Oleh karenanya, lanjut Hasanuddin, tindakan penyadapan oleh BIN harus berdasarkan pada UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 32 ayat 3 yang menyatakan bahwa "Penyadapan dilakukan terhadap Sasaran yang telah mempunyai bukti permulaan yang cukup dilakukan dengan penetapan ketua pengadilan negeri".

"Jadi pada intinya, penyadapan harus dengan penetapan ketua pengadilan negeri," tegas Hasanuddin.

Hal kedua yang juga perlu diperhatikan adalah, perlunya diperjelas dalam kategori manakah wajib pajak yang melakukan penggelapan pajak dapat dimasukan sebagai sasaran penyadapan?

Berita Rekomendasi

Wewenang penyadapan BIN menurut UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara pasal 31 mencantumkan bahwa sasaran yang dimaksud melakukan kegiatan yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Apakah para wajib pajak itu termasuk kelompok yang mengancam keamanan negara ?

Para pengemplang pajak sesungguhnya, Hasanudin menegaskan kembali, hanya karena keserakahannya saja yang tak mau rugi , bisa jadi tak punya niat untuk menghancurkan negara , jadi beda dengan teroris selama ini .

"Saya menyarankan agar negara dapat mengelola wajib pajak dengan baik tapi juga tak melanggar UU. Sebaiknya penyadapan dan monitor wajib pajak dikelola lebih intens oleh aparat kepolisian, sehingga BIN dapat lebih fokus pada masalah teroris yang ancamannya semakin nyata," Hasanuddin mengingatkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas