Noriyu Polisikan Suami Setelah Alami KDRT
Nova Riyanti Yusuf (38) anggota DPR RI periode 2009-2014 menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nova Riyanti Yusuf (38) anggota DPR RI periode 2009-2014 menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dia diduga menjadi korban KDRT yang dilakukan suaminya berinisial SP.
Atas perbuatan kekerasan yang diterima, wanita yang juga penulis itu, membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12/2015).
Setelah membuat laporan, kemudian, pada malam hari, dia diperiksa di Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti membenarkan Noriyu, sapaan Nova Riyanti Yusuf, menjadi korban kekerasan.
"Kemarin yang bersangkutan melapor ke Polda meminta perlindungan hukum. Siang melapor ke SPK. Terlapor suaminya yang juga anggota DPR. Terlapor atas nama SP," tutur Krishna kepada wartawan, Rabu (2/12/2015).
Setelah menerima laporan dugaan KDRT, maka aparat kepolisian langsung menyelidiki.
Aparat kepolisian telah mendatangi tempat kediaman Noriyu untuk melakukan pemeriksaan awal.
Selain itu, pada Selasa malam dilakukan pemeriksaan terhadap Noriyu untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).
Pemeriksaan dilakukan oleh Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Metro Jaya.
"Malam ini dilakukan pemeriksaan. Malam ini sedang di BAP," ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, Krishna menambahkan, Noriyu telah menjalani visum di rumah sakit.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.