Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal RUU KPK, Jokowi Beri Saran Libatkan Ahli Hukum

Pelibatan ahli hukum dan aktivis antikorupsi ini agar revisi Undang-undang KPK itu sesuai keinginan masyarakat,

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal RUU KPK, Jokowi Beri Saran Libatkan Ahli Hukum
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/Kris/Setpres
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyarankan agar pembahasan mengenai Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melibatkan ahli hukum, akademisi maupun aktivis anti korupsi.

‎"Tolong rakyat ditanya. Ahli hukum, akademisi, aktivis anti korupsi juga diajak bicara‎," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (2/12/2015).

Menurut Presiden, pelibatan ahli hukum dan aktivis antikorupsi ini agar revisi Undang-undang KPK itu sesuai keinginan masyarakat, sehingga perlu mendengar aspirasi masyarakat.

Mengenai polemik siapa yang mengajukan Revisi UU KPK tersebut, Presiden kembali menegaskan, revisi Undang-undang KPK itu merupakan inisiatif dari DPR.

"Semangat revisi itu untuk memperkuat KPK, bukan memperlemah," kata Presiden.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas