Soal RUU KPK, Jokowi Beri Saran Libatkan Ahli Hukum
Pelibatan ahli hukum dan aktivis antikorupsi ini agar revisi Undang-undang KPK itu sesuai keinginan masyarakat,
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyarankan agar pembahasan mengenai Revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) melibatkan ahli hukum, akademisi maupun aktivis anti korupsi.
"Tolong rakyat ditanya. Ahli hukum, akademisi, aktivis anti korupsi juga diajak bicara," ujar Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (2/12/2015).
Menurut Presiden, pelibatan ahli hukum dan aktivis antikorupsi ini agar revisi Undang-undang KPK itu sesuai keinginan masyarakat, sehingga perlu mendengar aspirasi masyarakat.
Mengenai polemik siapa yang mengajukan Revisi UU KPK tersebut, Presiden kembali menegaskan, revisi Undang-undang KPK itu merupakan inisiatif dari DPR.
"Semangat revisi itu untuk memperkuat KPK, bukan memperlemah," kata Presiden.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.