Sudirman Said: Pengadu Seharusnya Dimuliakan, Bukan Dijadikan Orang Bersalah
"Seharusnya, pengadu dimuliakan, bukan (justru dianggap) sebagai orang yang bersalah," lanjut Sudirman.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri ESDM Sudirman Said menjalàni pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR, Setya Novanto, di Mahkamah Kehormatan Dewan.
Setelah menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Sudirman menegaskan, dirinya tidak memiliki keinginan untuk menyerang pihak mana pun dalam pembuatan laporan itu.
"Saya ingin memuliakan dewan. Enggak ada maksud apapun untuk menyerang siapa pun," kata Sudirman di Kompleks Parlemen, Rabu (2/12/2015).
"Seharusnya, pengadu dimuliakan, bukan (justru dianggap) sebagai orang yang bersalah," lanjut Sudirman.
Sepanjang proses pemeriksaan yang berlangsung terbuka itu, Sudirman memang dicecar berbagai pertanyaan dari "kelompok pendukung" Setya Novanto.
Pertanyaan yang diajukan terutama terkait keabsahan rekaman percakapan yang diserahkan.
Rekaman yang disebut terjadi pada 8 Juni 2015 itu diduga melibatkan Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin.
"Anda tidak kenal rekaman itu apakah asli atau tidak, apakah Anda mendengarkan langsung?" kata anggota MKD dari Fraksi Golkar Ridwan Bae saat persidangan.
"Saya percaya dengan orang yang memberikan informasi kepada saya," ujar Sudirman.
Hal senada juga ditanyakan anggota MKD dari Fraksi Golkar lainnya, Adies Kadir. Anggota Komisi III DPR itu menanyakan validitas rekaman yang diserahkan itu.
"Tadi Bapak sampaikan bukti rekaman ini signifikan dengan laporan. Apa yang salah dengan pertemuan Novanto yang disadap ini? Apa yang salah?" kata Adies.
"Maaf tidak tepat jika disebut sadapan," ucap Sudirman.
"Menurut saya tidak tepat seorang pimpinan dewan memangil pengusaha, mengundang pengusaha yang sedang bernegosiasi dengan pemerintah. Dan mengundangnya bersama pihak yang tidak punya urusan dengan hal yang dinegosiasi," ujarnya.
Penulis: Dani Prabowo