Sudirman Said: Saya Ingin Memuliakan Dewan, Enggak Ada Maksud Menyerang Siapapun
Sudirman sebagai pengadu dalam dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait negosiasi perpanjangan kontrak Freeport.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mencecar Menteri ESDM Sudirman Said dalam persidangan etik Ketua DPR Setya Novanto.
Sudirman sebagai pengadu dalam dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden terkait negosiasi perpanjangan kontrak Freeport.
Anggota MKD asal Golkar Ridwan Bae mengaku tidak mendapatkan pernyataan permintaan saham Ketua DPR Setya Novanto dalam rekaman yang diperdengarkan di MKD.
"Saya tidak mendapatkan berita heboh soal adanya saham 20 persen dan pencatutan presiden dan wapres. Yang saya ingin sampaikan. Sudirman Said harus tanggung jawab atas ini. Dia harus tanggungjawab secara mendalam. Dia harus lakukan menunjukkan satu fakta bahwa ada atau tidaknya itu," kata Ridwan dalam Sidang MKD di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/12/2015).
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang lalu meminta Sudirman Said dihargai sebagai pengadu. Menurut Junimart, setelah Rekaman diperdengarkan maka anggota MKD mencermati temuan-temuan tersebut.
"Tak perlu perdebatkan. Kita kan ketok palu hanya dengarkan rekaman dan tak ada perdebatan. Kita harus konsisten dengan keputusan tadi," ujar Junimart.
Anggota MKD asal NasDem Akbar Faizal lalu meminta rekan-rekan membaca hasil transkrip dari rekaman pertemuan Novanto, Reza Chalid dan Maroef Sjamsoedin. "Kalau tidak dibantahkan ini akan berbahaya. Seakan-akan ada," katanya.
Ia lalu mengutip transkrip rekaman dengan kode SN (Setya Novanto lalu menggunakan analisis wacana. Dimana, Akbar melihat adanya penyebutan saham. Ketua MKD Surahman Hidayat lalu mempersilahkan Sudirman untuk memberikan klarifikasinya.
Sudirman mengatakan MKD sebenarnya dapat menangkap laporan tersebut bila mengikuti rekaman pembicaraan tersebut dengan baik.
"Saya ingin sampaikan di lembar enam disitu mulai bicara proyek listrik. Halaman sembilan kalau dilihat pelan-pelan disitu jelas ada sahut menyaut antara SN dan MR mengenai saham. Betul soal divestasi tapi yang bicara kuasa itu Pak MS," katanya.
Sudirman pun menyampaikan harapan agar pengadu tidak ditempatkan sebagai orang yang bersalah. "Saya ingin memuliakan dewan. Enggak ada maksud menyerang siapapun. Seharusnya pengadu dimuliakan bukan sebagai orang bersalah," imbuhnya.