Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota MKD Bilang Bos Freeport Terancam 10 Tahun Penjara

"Saya tidak mengetahui menteri ESDM akan melanjutkan ke MKD," kata Maroef.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anggota MKD Bilang Bos Freeport Terancam 10 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Acep Adang Ruhiat menilai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin bisa dipenjara selama 10 tahun karena merekam pembicaraan tanpa meminta izin.

Acep menjelaskan rekaman pembicaraan dengan Setya Novanto selama 207 menit yang dilakukan Maroef merupakan pelanggaran pasal 26 dan pasal 31 UU ITE (informasi dan transaksi elektronik).

"Hal berkaitan merekam dengan memata-matai tidak dilakukan penegak hukum, pasal 26 no.31 tahun 1999 UU informasi dan transaksi elektronik 10 tahun penjara," ujar Acep di sidang MKD, komplek DPR/MPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Acep pun menilai rekaman yang dijadikan bukti dalam sidang MKD adalah ilegal. Karena hal itu Acep menyebut Maroef telah melakukan penyadapan yang hanya bisa dilakukan penegak hukum.

"Yang tadi saudara lakukan masuk ranah penyadapan atau tidak, tapi menurut saya masuk (penyadapan). Masuk dalam kategori rekaman ilegal," ungkap Acep.

Menanggapi hal tersebut Maroef menegaskan alasannya ia merekam pembicaraan dengan pejabat politik negara hanya untuk kepentingan pribadi.

"Merekam bagi saya untuk kepentingan diri saya sendiri," jelas Maroef.

Berita Rekomendasi

Maroef pun mengaku bahwa ia sengaja memberi rekaman tersebut kepada Menteri ESDM Sudirman Said. Namun Maroef tidak mengetahui bahwa rekaman tersebut dijadikan alat bukti Sudirman untuk dilaporkan ke MKD.

"Saya tidak mengetahui menteri ESDM akan melanjutkan ke MKD," kata Maroef.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas