Jaksa Agung Benarkan Pernyataan Bos Freeport Maroef Sjamsoeddin
"Betul, karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Prasetyo.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membenarkan pernyataan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin di sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pada penyataannya Maroef menyebutkan telah menyerahkan rekaman pembicaraannya dengan Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Direktur Petral Muhammad Riza Chalid ke Kejaksaan Agung.
"Betul, karena ini kan untuk kepentingan penegakan hukum, proses hukum," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (3/12/2015).
Prasetyo menyebutkan dia telah mendapatkan laporan penyerahan rekaman tersebut dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah dan menurutnya langkah tersebut sudah tepat.
Mengenai pemanggilan orang-orang yang terlibat dalam pencatutan nama presiden dan wakil presiden untuk meminta saham PT Freeport Indonesia, Jaksa Agung memastikan hal tersebut.
"Iya dong. Kita kan ingin mengembangkan dan mencari bukti-bukti awalnya yang cukup," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.