Pelimpahan Tahap Dua Kasus Novel Berlangsung di Bengkulu
Sampai saat ini belum ada penyerahan tahap dua untuk kasus Novel
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan telah mendatangi Kejaksaan Agung, tapi Korps Adhyaksa menyebutkan belum ada pelimpahan tahap dua untuk kasus tersebut.
"Sampai saat ini belum ada penyerahan tahap dua untuk kasus Novel," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Amir Yanto di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (2/12/2015).
Menurutnya pelimpahan tahap dua kasus Novel dari Bareskrim Mabes Polri dilakukan pada Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Setelah itu berkas perkara yang telah dilengkapi administrasinya oleh Kejari Bengkulu akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu.
"Kejaksaan Agung tinggal memonitor," kata Amir Yanto.
Pada siang ini, Kamis (2/12), Novel Baswedan mendatangi Kejaksaan Agung.
Kedatangannya tidak melakukan penandatanganan berkas acara perkara yang dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri, tapi hanya menunaikan ibadah salat dhuhur.
Setelah salat di Masjid Baitul Adli Komplek Korps Adhyaksa, Novel langsung bergegas untuk bertolak ke Bengkulu.
Sebelumnya, penyidik KPK Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian terkait dugaan tindakan penganiayaan berat yang dilakukan saat masih bertugas di Bengkulu.
Kasus yang menjerat kerabat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan, sempat mencuri perhatian publik.
Pasalnya penetapan tersangka Novel dikaitkan dengan upaya mengkriminalisasi personel KPK dan menyebabkan polemik antara lembaga antirasuah itu dengan Kepolisian atau dikenal sebagai cicak versus buaya.