Bos Freeport Akan Beberkan Kasus 'Papa Minta Saham' Kepada Kejaksaan
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sudah selesai diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selama 12 jam
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin sudah selesai diperiksa oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI selama 12 jam.
usai mennjadi saksi di MKD, Maroef pun ternyata diundang Kejaksaan Agung terkait kasus 'Papa Minta Saham'.
Sebelum berangkat menuju Kejaksaan Agung, Maroef mengatakan bila pihak Jaksa Agung Muda Pidan Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sudah mengundang dirinya.
"Disamping peristiwa hari ini saya pralel dimintai keterangan Jampdisus kejaksaan," ujar Maroef usai sidang di MKD DPR RI, komplek DPR/MPR, Jakarta, Jumat pagi (4/12/2015).
Meski belum ada konfirmasi akan ada pemeriksaan untuknya, Maroef mengaku tetap kuat jika segera diperiksa Kejaksaan Agung pagi ini juga.
Maroef pun mengaku meski lelah, ia ingin memberikan keterangan selengkap-lengkapnya untuk rakyat.
"Saya siap harus memberikan, pagi ini memberi keterangan penjelasan kepada masyarakat dan bangsa," ungkap Maroef.
Maroef pun berarap penjelasan dan tanggapan dari MKD bisa dimuliakan jalannya persidangan.
Menurut Maroef semua keterangan yang ia lakukan sampai pagi adalah bukti nasionalisme untuk tanggung jawabnya kepada negara.