Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPD Sarankan DJP Ubah Cara Pungut Pajak

Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi atas keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito yang men

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in DPD Sarankan DJP Ubah Cara Pungut Pajak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Farouk Muhammad 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pimpinan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) memberikan apresiasi atas keputusan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito yang mengundurkan diri dari jabatannya terhitung mulai Rabu (2/12/2015).

Keputusan tersebut tidak bisa dilepaskan dari pertanggungjawaban Dirjen Pajak terhadap target penerimaan pajak jauh dari target.

Target penerimaan pajak diluar pajak Minyak dan Gas hingga 27 November 2015 baru mencapai Rp 806 triliun.

Target penerimaan pajak dalam setiap APBN tidak pernah tercapai, bahkan dalam APBN-P 2015 baru tercapai sekitar 64,75%.

DPD RI mendesak Kementerian Keuangan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan kinerja DJP selama ini.

“Kami memandang persoalan utama yang dihadapi DJP (Direktorat Jenderal Pajak) adalah lemahnya proses perencanaan dalam menentukan target penerimaan sektor perpajakan," kata Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad dalam keterangan persnya yang diterima tribunnews.com, Rabu (2/12/2015).

Kondisi tersebut, dikatakan Farouk sering menimbulkan tekanan tersendiri bagi DJP, sehingga berdampak terhadap kinerja aparatur DJP dilapangan.

Berita Rekomendasi

"Sejumlah WP (Wajib Pajak) termasuk asosiasi pengusaha, menyampaikan keluhan terhadap perilaku beberapa aparatur pajak yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Sesungguhnya pengunduran diri Dirjen Pajak tidaklah menyelesaikan masalah, selagi tidak ada perubahan dari pemerintah dan DJP.

Oleh sebab itu, DPD mengusulkan langkah-langkah yang harus ditempuh diantaranya pemerintah dalam menentukan target penerimaan sektor perpajakan, harus lebih realistik.

Dalam menentukan target semestinya pemerintah tidak merujuk pada potensi wajib pajak semata tetapi juga harus melihat sumberdaya aparatur pajak.

Pemerintah juga harus lebih transparan dalam menentukan setiap target penerimaan pajak.

“Kedua, dalam hal kinerja dan mengejar Wajib Pajak (WP), DJP harus merubah pendekatan yang kaku dan birokratis kepada pendekatan membangun kepercayaan WP, kerja DJP harus lebih profesional, cerdas dan efektif, sehingga target WP merasa nyaman dan tidak dikejar-kejar oleh aparatur pajak, dengan demikian diharapkan target pajak akan bisa tercapai.” Jelasnya.

DPD memandang dua hal tersebut, memperbaiki proses perencanaan dalam menentukan target penerimaan dan cara-cara yang lebih elegan, akan bisa meningkatkan penerimaan pajak ke depan.

Sebagai informasi, Sigit Priadi Pramudito resmi mengundurkan diri sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (1/12/2015).

Permintaan tersebut langsung disetujui Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dan melantik penggantinya Ken Dwijugiasteadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas