Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD Sempat Uji Nasionalisme Bos Freeport Saat Beri Kesaksian

Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin akan membuktikan nasionalismenya dengan meng

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in MKD Sempat Uji Nasionalisme Bos Freeport Saat Beri Kesaksian
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adiatmaputra Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin akan membuktikan nasionalismenya dengan mengikuti semua aturan pemerintah.

Dalam hal ini Freeport akan membangun pabrik pengolahan dan pemurnai dan hasil produksi mineral harus diolah terlebih dahulu sebelum diekspor,

"Kita harus patuh pada implementasinya, tidak lagi bisa menawar," ujar Maroef di sidang MKD, di komplek DPR/MPR, Jakarta, Kamis (3/12/2015).

Maroef pun mengakui bahwa aturan Kontrak Karya sudah diperbaharui dengan adanya Undang Undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009.

Dengan begitu dalam menjalankan bisnisnya, Freeport akan mengikuti semua aturan yang ada sekarang.

"Sebagai penjelasan saya, rezim kontrak karya berakhir dan keluar Undang Undang Nomor 4 Minerba," papar Maroef.

BERITA REKOMENDASI

Maroef juga mengimbau kepada seluruh perusahaan Kontrak Karya harus mengikuti UU yang ada saat ini.

"Apapun induk perusahaan harus mengatur perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Maroef.

Ketua MKD Surahman Hidayat pun mengaku senang dengan jawaban Maroef.

Menurut Surahman, semangat nasionalisme masih ada di mantan wakil kepala Badan Intelejen Negara (BIN) itu.

"Saya senang, bapak selain mantan prajurit, tapi semangat nasionalismenya masih ada," kata Surahman.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas