Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluar Substansi, Sidang MKD Seperti Sidang Pidana

Sebastian Salang menilai proses persidangan etik yang telah berlangsung tersebut seperti persidangan umum

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Keluar Substansi, Sidang MKD Seperti Sidang Pidana
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyak yang mengeluhkan proses sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan yang sudah digelar dua kali. Sebab, banyak materi pertanyaan yang keluar dari substansi.

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menilai proses persidangan etik yang telah berlangsung tersebut seperti persidangan umum atau persidangan tindak Pidana.

"Lalu dalam pelaksanakan proses yang kita saksikan 2 kali sidang ini, ini sidang etik bukan Pidana. Karena itu, pertanyaan-pertanyaan MKD jauh sekali dari substansi, dari pokok persoalan yang terjadi," ujar Salang di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Salang menilai semua materi yang ditanyakan oleh anggota majelis tersebut justru akan menyulitkan mereka untuk membuat kesimpulan.

Seharusnya, pertanyaan yang dilontarkan sebatas pihak-pihak yang terdengar di rekaman tersebut.

"Saya khawatirkan dengan begitu banyak pertanyaan ke saksi dan pengadu, MKD bingung buat kesimpulan, karena terlalu banyak yang digali. Buat saya tidak perlu banyak untuk buktikan atau tidak kepada Setya Novanto," kata Salang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas