MKD Bukan Pengawal Nawacita
Pitono Adhi menegaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bukanlah pengawal Nawacita
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua Relawan Jokowi dari organ Relawan Penggerak Jakarta Baru, Pitono Adhi menegaskan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR bukanlah pengawal Nawacita. Hal tersebut disampaikan Pitono dalam rilis yang dikirim ke media Jumat (4/12/2015).
"MKD bukan pengawal Nawacita bila tak mampu menghadirkan kebenaran dan tak mampu memberi sanksi tegas kepada pihak-pihak yang telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden," kata Pitono Adhi.
Nawacita adalah sembilan program prioritas pemerintahan Presiden Jokowi/JK mewujudkan rakyat Indonesia sejahtera, pemerintahan anti korupsi dan kehadiran negara dalam mendukung rakyat.
"Melalui siaran televisi rakyat telah melihat sendiri bagaimana MKD berusaha mementahkan laporan dugaan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden," katanya.
"Rakyat juga sedang menunggu apakah MKD bisa menghadirkan Muhamad Riza Chalid dalam persidangan berikutnya setelah mangkir sebelumnya," lanjut Pitono.
Dan yang paling ditunggu, Pitono menegaskan, tentu saja apakah MKD bisa menegakkan kewibawaannya di hadapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pihak terlapor. Rakyat, imbuhnya, ingin MKD berani dan tegas kepada Setya Novanto demi menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya.
"Bila tidak, maka MKD hanya merupakan ajang sandiwara dan dagelan semata,” kata Pitono.
"Rekaman percakapan telah diperdengarkan dan transkripnya pun telah beredar luas di masyarakat. Itu artinya rakyat telah memiliki informasi yang semakin lengkap tentang kasus ini. Dengan atau tanpa MKD rakyat telah siap mengetukkan palu pengadilan dan menghukum siapa yang bersalah," jelas Pitono.
Bila MKD DPR dalam putusannya berseberangan dengan kehendak rakyat, hal itu memperlihatkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat gagal melakukan revolusi mental di lingkungan internalnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.