Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Kembali Diminta Larang Khitan Perempuan

Kalangan Mitra meminta pemerintah terutama Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan yang melarang khitan perempuan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam advokasi hak perempuan, Kalangan Mitra meminta pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan yang melarang khitan perempuan.

Wakil Ketua Bidang Program Kalangan Mitra, Rena Handriyani menyebutkan hingga kini, Kementerian Kesehatan masih enggan mengeluarkan peraturan tentang khitan terhadap kaum hawa.

"Pandangan kami, itu tidak boleh, itu termasuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual merusak kesehatan alat reproduksi," kata Rena di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).




Rena menjelaskan, pada 2006 Kementerian Kesehatan telah mengatur khitan perempuan yang hanya dapat dilakukan secara medis.

Namun, pada 2008 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa praktik tersebut tidak melanggar ajaran agama Islam.

Setelah MUI mengeluarkan fatwa tersebut, Rena menyebutkan aturan Kementerian Kesehatan mencabut peraturan tentang khitan perempuan.

"Sunat perempuan tidak ada manfaat bagi kesehatan. itu praktik budaya atau praktik keagamaan," katanya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas