Pemerintah Kembali Diminta Larang Khitan Perempuan
Kalangan Mitra meminta pemerintah terutama Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan yang melarang khitan perempuan.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam advokasi hak perempuan, Kalangan Mitra meminta pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan yang melarang khitan perempuan.
Wakil Ketua Bidang Program Kalangan Mitra, Rena Handriyani menyebutkan hingga kini, Kementerian Kesehatan masih enggan mengeluarkan peraturan tentang khitan terhadap kaum hawa.
"Pandangan kami, itu tidak boleh, itu termasuk kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual merusak kesehatan alat reproduksi," kata Rena di Cikini, Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Rena menjelaskan, pada 2006 Kementerian Kesehatan telah mengatur khitan perempuan yang hanya dapat dilakukan secara medis.
Namun, pada 2008 Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa praktik tersebut tidak melanggar ajaran agama Islam.
Setelah MUI mengeluarkan fatwa tersebut, Rena menyebutkan aturan Kementerian Kesehatan mencabut peraturan tentang khitan perempuan.
"Sunat perempuan tidak ada manfaat bagi kesehatan. itu praktik budaya atau praktik keagamaan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.