Anggota MKD Nilai Tidak Ada Gunanya Panggil Luhut di Kasus Novanto
Anggota MKD dari Gerindra Supratman Andi Agtas menilai pihaknya tak perlu memanggil Luhut.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nama Menteri Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukkam) Luhut Binsar Pandjaitan disebut dalam rekaman yang diduga suara Ketua DPR Setya Novanto, Pengusaha Reza Chalid dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Rekaman itu merupakan bukti yang diserahkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada MKD terkait dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang dilakukan Ketua DPR Setya Novanto.
Anggota MKD dari Gerindra Supratman Andi Agtas menilai pihaknya tak perlu memanggil Luhut.
"Tidak ada gunanya kita dengar. Kalau saya lihat enggak ada gunanya," kata Supratman usai diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Minggu (6/12/2015).
Supratman beralasan Luhut tidak ada dalam pertemuan tersebut. Hal itu seperti Menteri ESDM Sudirman Said.
Menurut Politikus Gerindra itu, Sudirman tidak berstatus saksi dan hanya sebagai pelapor. Pasalnya, Sudirman tidak berada dalam pertemuan tersebut.
"Karena (Sudirman) enggak tahu apa-apa," katanya.
Supratman menuturkan Luhut dapat dipanggil MKD bila Menkopolhukkam itu ikut hadir bersama dengan Bos Freeport. "Ini pandangan pribadi saya. Nanti akan diputuskan," katanya.
Sebelumya, Luhut mendesak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memeriksa dirinya. Menurut Luhut, hal ini penting segara dilakukan lantaran ia geram namanya selalu disangkut pautkan dengan kasus pencatutan nama presiden dan wakil presiden.
"Saya minta agar MKD segera memanggil saya pekan depan. Saya ingin menjelaskan semuanya. Lihat saja minggu depan," tegas Luhut, Minggu (6/12/2015) usai acara peluncuran SIM Online di Parkir Timur Senayan, Jakarta Pusat.