Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Kasus Novanto, Anggota MKD Nilai Sidang Terbuka Langgar Aturan

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)‎ DPR menggelar sidang terbuka kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ‎Kasus Novanto, Anggota MKD Nilai Sidang Terbuka Langgar Aturan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin menghadiri sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (3/12/2015). Kedatangan Maroef Sjamsoedin tersebut sebagai saksi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)‎ DPR menggelar sidang terbuka kasus Ketua DPR Setya Novanto.

Dua orang yang telah dipanggil MKD melalui sidang terbuka yakni Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.

Menanggapi hal tersebut, Anggota MKD dari Gerindra Supratman Andi Agtas menilai persidangan seharusnya dilakukan secara tertutup.

"Peraturan MKD jelas, seharusnya tertutup. Karena ini sudah melanggar sebelumnya, karena jelas di UU MD3," kata Supratman usai diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (6/12/2015).

Meskipun, kata Supratman, kesaksian dua orang yang dipanggil MKD dalam sidang terbuka tetap dianggap resmi.

Politikus Gerindra itu tetap mengapresiasi persidangan MKD yang digelar terbuka, sehingga publik mengetahui persoalan dalam kasus Setya Novanto.

"Kita menghormati antusiasme publik, dengan sidang terbuka, walaupun itu melanggar," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Mengenai sifat sidang MKD dengan saksi teradu Ketua DPR Setya Novanto apakah terbuka atau tertutup, Supratman belum mengetahuinya. Sebab, hal itu harus diputuskan dalam rapat internal MKD yang berlangsung esok hari.

"Nanti akan diputuskan dan disepakati, siapa yang dipanggil. Sebenarnya harus tertutup sesuai UU MD3," ujarnya.

‎Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat menyebutkan alasan sidang digelar secara terbuka. ‎

"Itu sesuai dengan harapan 120 ribu petisi untuk meminta sidang MKD terbuka. Kita sudah mengkondisikan itu. Realisasinya nanti ditentukan persidangan, apa tertutup atau terbuka. Saya akan menanyakan dulu apakah teradu dan pengadu yang diminta keterangan, siap tidak untuk terbuka. Kalau siap ya terbuka. Karena tidak mutlak terbuka dan tertutup. Kita fleksibel," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas