Kasus Novanto, Anggota MKD Nilai Sidang Terbuka Langgar Aturan
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang terbuka kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang terbuka kasus Ketua DPR Setya Novanto.
Dua orang yang telah dipanggil MKD melalui sidang terbuka yakni Menteri ESDM Sudirman Said dan Presiden Direktur Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin.
Menanggapi hal tersebut, Anggota MKD dari Gerindra Supratman Andi Agtas menilai persidangan seharusnya dilakukan secara tertutup.
"Peraturan MKD jelas, seharusnya tertutup. Karena ini sudah melanggar sebelumnya, karena jelas di UU MD3," kata Supratman usai diskusi di Kawasan Cikini, Jakarta, Senin (6/12/2015).
Meskipun, kata Supratman, kesaksian dua orang yang dipanggil MKD dalam sidang terbuka tetap dianggap resmi.
Politikus Gerindra itu tetap mengapresiasi persidangan MKD yang digelar terbuka, sehingga publik mengetahui persoalan dalam kasus Setya Novanto.
"Kita menghormati antusiasme publik, dengan sidang terbuka, walaupun itu melanggar," ungkapnya.
Mengenai sifat sidang MKD dengan saksi teradu Ketua DPR Setya Novanto apakah terbuka atau tertutup, Supratman belum mengetahuinya. Sebab, hal itu harus diputuskan dalam rapat internal MKD yang berlangsung esok hari.
"Nanti akan diputuskan dan disepakati, siapa yang dipanggil. Sebenarnya harus tertutup sesuai UU MD3," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua MKD Surahman Hidayat menyebutkan alasan sidang digelar secara terbuka.
"Itu sesuai dengan harapan 120 ribu petisi untuk meminta sidang MKD terbuka. Kita sudah mengkondisikan itu. Realisasinya nanti ditentukan persidangan, apa tertutup atau terbuka. Saya akan menanyakan dulu apakah teradu dan pengadu yang diminta keterangan, siap tidak untuk terbuka. Kalau siap ya terbuka. Karena tidak mutlak terbuka dan tertutup. Kita fleksibel," ujarnya.