Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa menilai Rio Capella bersalah menurut hukum menerima uang Rp200 juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Sekjen Nasdem Dituntut 2 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut bekas Sekjen Partai NasDem Patrice Rio Capella pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.

Jaksa menilai Rio Capella bersalah menurut hukum menerima uang Rp200 juta. Menurutnya, Rio secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua.

"Meminta kepada Majelis Hakim, menyatakan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rio Capella berupa penjara dua tahun penjara dan pidana denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurangan," kata Jaksa KPK Yudi Kristiana sambil membacakan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).

Jaksa KPK juga menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, menurut Jaksa, perbuatan terdakwa selaku Anggota DPR RI bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan telah menghilangkan pendapatan negara.

"Hal yang meringankan terdakwa sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya, memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa mengajukan sebagai justice collaborator‎," kata Jaksa Yudi.

Setelah mendengarkan tuntutan dari Jaksa KPK, tim Penasihat Hukum Rio Capella mengatakan akan mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang selanjutnya. Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan, Senin 15 Desember 2015.

Berita Rekomendasi

"Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan Senin 15 Desember 2015," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas