Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Sekjen NasDem Jalani Sidang Tuntutan Siang Nanti

Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Eks Sekjen NasDem Jalani Sidang Tuntutan Siang Nanti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap kepada anggota DPR terkait penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung, Patrice Rio Capella mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/11/2015). Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, Jaksa Penuntut Umum meminta keterangan Gatot terkait uang Rp200 juta yang diberikan kepada Rio Capella melalui Fransisca Insani Rahesti. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella, bakal menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hari ini, Senin (7/12/2015).

Dari jadwal yang diterima, sidang Rio akan dibuka Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi sekitar pukul 09.00 WIB di Pengadilan Tipikor yang terletak di Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Rio didakwa menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Siska.

Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan. Para saksi yang dihadirkan yakni Evy, Fransisca Insani Rahesti, Gatot Pujo, dan sejumlah saksi lainnya.

Saat berjalannya persidangan, Evy mengakui telah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca. Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan sesuatu untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.

Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Berita Rekomendasi

Rio Capella terjerat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.

Dia diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp200 juta dari Gatot serta Evy melalui rekannya Fransisca Insani Rahesti yang juga bekerja di kantor hukum milik pengacara senior OC Kaligis. Rio Capella disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas