Hasil Realtime Pilkada Bisa Diakses Melalui Website SITUNG KPU
Adapun jenis aplikasi yang terdalat dalam SITUNG antara lain, Aplikasi Pindai, E-Rekap, Aplikasi Excel Formulir Rekap dan Aplikasi Hasil Pilkada.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan situs terbaru untuk menghitung suara secara cepat dan transparan yang dapat diakses oleh masyarakat luas melalui laman https://pilkada2015.kpu.go.id .
Menurut Ketua KPU, Husni Kamil Manik, website tersebut mempunyai keakuratan 100 persen karena berasal dari petugas yang melakukan scan form C1 di wilayahnya masing-masing.
"Jadi daripada tanya ke Komisioner KPU, sudah berapa yang terdata dan siapa yang menang, lebih baik lihat dulu ke SITUNG, karena biasanya kami sendiri tidak paham. Baru nanti klarifikasi ke kami," ujarnya dengan nada bercanda di Kantor KPU, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Adapun jenis aplikasi yang terdalat dalam SITUNG antara lain, Aplikasi Pindai, E-Rekap, Aplikasi Excel Formulir Rekap dan Aplikasi Hasil Pilkada.
Diharapkan dengan adanya layanan tersebut, masyarakat tidak lagi perlu mendengarkan suara-suara asing yang mengatakan si A menang atau si B menang. Hanya tinggal klik laman tersebut, masyarakat dapat melihatnya secara lengkap dan transparan.
"Hasilnya nanti masuk di E-Rekap dan akan keluar sekitar tiga sampai empat hari ke depan. Tapi sifatnya sementara. Paling sah adalah hasil pleno dari KPU Kabupaten/Kota atau tingkat Provinsi," jelasnya.
Untuk wilayah yang mempunyai kendala jarak yang jauh, serta akses internet terbatas, Husni menyarankan agar mengirim hasil pindai dan entry model C1 serta form excel via pos menggunakan CD/DVD/USB secara periodik.