Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penegak Hukum Harus Jerat Novanto, Ini Pasal-pasal yang Bisa Dikenakan

Menurut Ganjar, Novanto bisa dijerat dengan dugaan percobaan penipuan sesuai Pasal 378 jo. 53 KUHP

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in Penegak Hukum Harus Jerat Novanto, Ini Pasal-pasal yang Bisa Dikenakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR Setya Novanto berjalan meninggalkan ruang sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) usai mengikuti sidang kode etik di Kompleks Parlemen Jakarta, Senin (7/12/2015). Setya Novanto menjalani sidang MKD secara tertutup terkait pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden oleh dirinya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penegak hukum harus segera bergerak menunaikan tugasnya menjerat Ketua DPR Setya Novanto menyusul pelaksanaan sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Sebab, kata Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Ganjar Laksamana Bondan ada empat pasal dugaan tindak pidana sehubungan pertemuan dan pembicaraan antara Ketua DPR Setya Novanto, Riza Chalid dan bos Freeport Maroef Sjamsoeddin.

"Ada beberapa pasal yang dapat diancamkan kepada SN (dan MR) sehubungan pertemuan dan pembicaraan dengan MS (Presdir Freeport)," ujar Ganjar, Senin(7/12/2015).

Menurut Ganjar, Novanto bisa dijerat dengan dugaan percobaan penipuan sesuai Pasal 378 jo. 53 KUHP.

Selain itu, kata dia, Setya Novanto bisa diancam dengan tindak pidana (TP) Korupsi sesuai Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara.

Berikutnya, tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan kesempatan (sebagai Anggota atau Ketua DPR) yang dapat merugikan keuangan negara.

Terakhir, sesuai Pasal 15 jo. Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 berupa permufakatan jahat untuk melakukan korupsi.

Berita Rekomendasi

"Dalam hal ini bermufakat melanggar Pasal 3," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas