Rio Capella Berharap Dituntut Bebas
Rio Capelle, terdakwa dugaan suap penanganan kasus Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung itu ingin dituntut bebas.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
![Rio Capella Berharap Dituntut Bebas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/stf_20151123_195712.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) hari ini bakal membacakan tuntutan bekas Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (7/12/2015).
Terdakwa dugaan suap penanganan kasus Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung itu ingin dituntut bebas.
"Ya harusnya dituntut bebas. Kenapa dituntut bebas, salah satunya karena justice collaborator," kata Kuasa Hukum Rio, Maqdir Ismail sebelum sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/12/2015).
Maqdir mengatakan, pihaknya serta kliennya telah siap mendengarkan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa KPK hari ini. Pihaknya, lanjut dia, menyerahkan sepenuhnya terhadap Jaksa KPK terkait tuntutan untuk mantan Anggota Komisi III DPR RI itu.
"Tentu kita tidak mau dia dituntut dengan hukuman yang tidak patut. Bagaimana nanti pembelaan kita minggu depan," katanya.
Diketahui, Rio didakwa menerima uang Rp200 juta dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti melalui Fransisca Insani Rahesti alias Siska.
Pada persidangan sebelumnya, sejumlah saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait dakwaan yang dibacakan. Para saksi yang dihadirkan yakni Evy, Fransisca Insani Rahesti, Gatot Pujo, dan sejumlah saksi lainnya.
Saat berjalannya persidangan, Evy mengakui telah memberikan uang Rp200 juta kepada Rio Capella melalui Fransisca alias Sisca. Lalu, Evy diketahui telah menyiapkan sesuatu untuk Jaksa Agung HM Prasetyo serta Rio Capella seperti yang dikatakan Sisca.
Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 15 Oktober 2015 lalu. Lembaga antirasuah ini juga menetapkan Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dia terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara dugaan korupsi dana Bansos Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung. Dia telah ditahan sejak 23 Oktober 2015 lalu untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, Rio disangka melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.