Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Setya Novanto Diperiksa MKD Hari Ini Mulai Pukul 09.00

Mahkamah Kehormatan Dewan akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, Senin (7/12/2015). Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Setya Novanto Diperiksa MKD Hari Ini Mulai Pukul 09.00
Koresponden Tribunnews.com/Richard Susilo
Ketua DPR Setya Novanto 

Tribunnews.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto, Senin (7/12/2015). Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Novanto dilaporkan ke MKD atas dugaan meminta saham dari PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Wakil Ketua MKD Junimart Girsang mengatakan, rapat MKD pada 24 November lalu menyepakati seluruh sidang kasus Novanto akan berlangsung secara terbuka.

Namun, sidang bisa berlangsung tertutup apabila saksi atau terlapor hendak menyampaikan hal-hal sensitif yang tidak boleh diketahui publik.

Akan tetapi, ia menegaskan, pihak yang dipanggil tak bisa meminta agar semua hal disampaikan tertutup.

"Tidak bisa semuanya, hanya beberapa hal saja," kata Junimart, beberapa waktu lalu.

Adapun, pengacara Novanto, Firman Wijaya, memastikan kliennya akan hadir. Novanto siap untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan yang dituduhkan kepadanya.

Rekomendasi Untuk Anda

"Beliau pastinya akan memberikan penjelasan," kata Firman.

Sebelumnya, MKD telah memeriksa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai pelapor.

MKD juga sudah memeriksa saksi kunci yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin. Satu saksi kunci lainnya, pengusaha minyak Riza Chalid mangkir dari panggilan MKD.

Dalam kasus ini, Novanto dibantu Riza diduga berupaya meminta saham dan proyek listrik kepada Maroef dengan mencatut nama Presiden dan Wapres.

Rekaman percakapan saat bertemu di sebuah hotel di kawasan Pacific Place, Jakarta, 8 Juni 2015, sudah diperdengarkan dalam sidang MKD. (Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas