Sidang MKD yang Menghadirkan Novanto Ditunda Pukul 13.00 WIB
Sidang lanjutan dugaan pencatutan nama presiden dan wapres yang digelar MKD dengan menghadirkan terlapor Setya Novanto harus ditunda hingga pukul 13.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dugaan pencatutan nama presiden dan wakil presiden yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan menghadirkan terlapor Ketua DPR, Setya Novanto harus ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, sidang dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penundaan itu berasal dari Novanto yang meminta sidang digelar pukul 13.00 WIB. Menurut dia, sekretariat MKD menerima surat penundaan sidang sebelum pukul 09.00 WIB tadi.
"Pak Setya Novanto kirim surat sebelum jam 9. Intinya minta sidang diundur pukul 13 siang," kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Senin (7/12/2015).
Politikus Gerindra itu tidak menyebutkan secara rinci alasan pengunduran jadwal sidang etika tersebut. Menurutnya, MKD akan mengikuti kemauan dari terlapor.
"(Alasan pengunduran) karena alasan satu dan lain hal. Makanya kita ikuti terlapor," tuturnya.