Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Singkatan MKD Karya Netizen Se-Indonesia

Usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyidang Ketua DPR Setya Novanto secara tertutup, kritik dan cacian beredar di media sosial.

Penulis: Ruth Vania C
Editor: Sanusi
zoom-in Inilah Singkatan MKD Karya Netizen Se-Indonesia
Twitter/@hariadhi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyidang Ketua DPR Setya Novanto secara tertutup, kritik dan cacian beredar di media sosial.

Hal itu kemudian dipandang sebagai ungkapan kecewa dan marah rakyat, tak hanya terhadap MKD, namun juga terhadap DPR sebagai wakil negara.

Di media sosial, terutama Twitter, kritik tersebut dapat dilihat dari mencuatnya tagar #MKDBobrok dan #singkatanMKD, yang sempat menjadi trending topic pula.

Namun, tak hanya kritik dan cacian yang ditampung dalam dua tagar tersebut. Tagar #singkatanMKD kerap kali dijadikan ajang berbagi pelesetan singkatan "MKD", yang terkadang menjadi bahan lelucon netizen.

Seperti contoh, akun @Yudhaliciouz yang menulis "Shame on you, MKD #MKDBobrok #MahkamahKoncoDewe", atau akun ‏@hariadhi yang menulis "MKD: Malunya Kok Di sini", yang bahkan sampai beredar gambar meme-nya.

Berikut adalah sejumlah pelesetan singkatan MKD yang diunggah oleh netizen Indonesia di Twitter, menggunakan tagar #singkatanMKD dan #MKDBobrok.

‏@hari2anwar: Masa Kawan Disidang?

BERITA TERKAIT

‏@AnasMungkid: Masukangin Kebanyakan Duit

‏@sandal_jepit4: Mungkin Kakak Dizhalimin

‏@faza_everdeen: Mau Kulamar Dek?

@ammarsuhada: Mau Komisi Donk

@hariadhi: Mau Kapan Dilengserinnya?

‏@DellaKoffie: Makin Kiamat DPR

‏@BuzzJkt: Berhubung sudah malam, Mau Kelonan Dulu

‏@budisi: Mahkamah Koyo Dagelan

‏@kemalgiffari: Masih Keinget Dia

‏@nuruldwieq: Tambahan KBBI
MKD = Marah Karena Direkam
MKD = Marah Karena Ditutup
MKD = Masa Koruptor Dilindungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas